Advertisemen
Imran
Udo ; Ketua Umum
HMI MPO Komisariat Fakultas Perikanan Unhalu
Manusia pada dasarnya ingin melakukan suatu pemenuhan kebutuhan begitupun suatu Negara ingin melakukan pemenuhan suatu kebutuhan dalam pembangunan negerinya. Walhasil, Negara ini telah melangkah jauh terjun kedunia perekonomian yang sebaliknya justru berdampak pada negeri itu sendiri. Bukan hal baru lagi bahwa negara telah terjun di sistem pasar bebas dan Jika pasar mengalami kegagalan pemerintah dapat melakukan intervensi untuk memulihkan situasi. Jika pemerintah gagal menjalankan perannya sehingga perekonomian menjadi tidak efisien maka serahkan saja urusannya pada mekanisme pasar itulah asumsi dasar yang membentuk paradigma neoliberalisme.
Neoliberalisme itu sendiri adalah serpihan-serpihan yang dkembangkan pada konteks historis, politis dan institusi. Untuk itu, neolib biasa dikatakan sebagai revival ekonomi klasik karena sistem yang digunakan adalah dengan cara mengadvokasi pasar bebas dimana lingkup internalnya terdapat hubungan relasi antar Negara dengan sasaran utama pasar karena dapat melibatkan individu dan masyarakat sehingga dalam hal ini terjadi sebuah sistem perekonomian yang berlandaskan kapitalisme.
Neoliberalisme
merupakan modifikasi baru atau perkemabangan sistem ekonomi kapitalisme dan liberalism
berbekal perkembangan teori dari kekuasaan aplikasi dinegara maju seperti World
bank, IMF dan Departemen Keuangan AS dengan mempunyai kesepakatan untuk teori
ini dalam suatu paket kebijakan yang dikenal dengan nama Washington consensus.
Jika meninjau kembali tentang peminjaman modal di Negara-negara seperti IMF dan
World bank,
Maka hal ini sebagai cikal bakal terpuruknya indonesia dari kemiskinan yang
melanda rakyat indonesia sebab indonesia harus mengutang kepada pendonor untuk
melaksanakan proses pembangunan dengan menggadaikan sumber daya alam yang ada. Sebagai contoh PT Freeport di Papua yang kalau di kelola secara baik
justru akan memberikan kontribusi yang cukup bagi pembangunan negeri tetapi
justru terbalik tidak sesuai dengan kenyataan karena tidak mampu
mensejahterakan rakyat. Begitu pula halnya kasus Lapindo Bratas
merupakan beberapa contoh kasus yang pengelolaannya hanya menguntungkan prabadi-pribadi kaum pemodal saja.
Kapitalisme adalah sebuah sistem ekonomi yang dalam filsafat sosial dan
politiknya didasarkan kepada azas pengembangan hak milik pribadi
dan pemeliharaannya serta perluasan faham kebebasan. Sistem ini telah banyak
melahirkan malapetaka terhadap dunia. Tetapi ia terus melakukan
tekanan-tekanannya dan campur tangan politis sosial dan kultural terhadap
bangsa-bangsa di dunia. Jika kita meninjau teori kelas Marx bahwa disinilah
terjadi kelas sosial atas (penghasil produksi/kaum borjuis/kaum penindas) dan
kelas bawah (kaum proletar/kaum tertindas). Jika terjadi hal ini, maka menurut
Paulo Freire kaum penindas menjadi tidak manusiawi karena telah mendustai
hakekat keberadaan dan hati nurani sendiri dengan memaksakan penindasan bagi
sesama manusianya begitupun kaum tertindas menjadi tidak manusiawi karena
hak-hak asasi mereka nistakan sehingga dari sinilah telah hilang nilai-nilai
kemanusiaan.
Dalam konteks inilah sangat jelas mengindikasikan
harus adanya suatu perubahan walaupun sifatnya dilakukan secara bertahap karena
segala sesuatunya harus dimulai dengan terstruktur. Maka siapakah yang harus
merubah dari semua ini dan inilah pertanyaan yang paling mendasar untuk menjadi
suatu bahan perbincangan tentang permasalahan in di negeri tercinta ini. Maka
kita harus memulai melakukan pembenahan terhadap diri kita masing-masing dan
ketika tidak mampu membenahi dirinya,
maka orang lain yang harus membenahi dirinya dengan memberikan kesadaran
yang ada pada dirinya bahwa dia telah melampaui dari batas-batas kemanusiaan
karena sebagaimana dasarnya kita manusia adalah sebagai mahluk sosial yang
selalu berinteraksi satu sama lain ketika ada suatu kekeliriuan yang dilakukan
di luar dari kesadarannya. Oleh karena itu, hakikat manusia untuk mengenal dirinya dan lingkungan
disekitarnya harus melalui proses berpikir dan praksisnya dalam hal ini ketika
dia mampu memikirkan sesuatu hal yang sifat bisa dijadikan sebagai acuan dalam
membentuk karakter kepribadian bangsa yaitu keadilan sosial dengan tanpa adanya
kelas-kelas sosial maka praksisnya adalah hasil dari pemikiran tersebut dapat
memberikan kesejahteraan pada masyarakat dalam hal ini terdapat nilai-nilai
kemanusiaan sehingga sesuatu yang diberikan tersebut dapat di rasakan dengan adil.
Dalam memahami suatu realita, banyak sekali berbagai persoalan baik dalam segi budaya, perekonomian dan sosial yang selalu melibatkan masyarakat sipil dan sebagian dari mereka termarginalkan yang seharusnya hal ini harus menimbulkan suatu kesadaran dalam kebersamaan yang ada pada diri manusia dan bukan sikap individualisme yang munculkan. Meskipun demikian ini tidak ada kaitanya dengan antara masyarakat dan pemerintah yang selain kepentingan umum tidak memiliki kepentingan umum, tidak memiliki keamanan yang akan mereka penuhi dalam perbuatan mereka , kecuali pemerintah menemukan cara untuk meyakinkan dirinya sendiri bahwa masyarakat pantas menaruh kesetiaan kepadanya.Pada kenyataannya, sebagai manusia setiap individu memiliki kehendak pribadi yang bertentangan dengan kehendak umum yang dia miliki sebagai warga Negara. Kepentingan pribadi bisa dijalankan sendiri terpisah dari kepentingan umum . Keberadaan absolute dan kebebasan kodratinya biasa membuat dia menganggap apa yang dia berikan untuk kepentingan umum sebagai kontribusi yang tidak berdasar suatu kehilangan mendatangkan resiko kecil bagi orang lain ketimbang bayaran yang dibebankan kepada dirinya sendiri.