Tugas Makalah Pendidikan Agama

Advertisemen

Tugas Makalah Pendidikan Agama

“Agama dan Ruang Lingkupnya”





Oleh

Laode Muhamad Fiil Mudawat
(A1D2 10 132-Kelas B)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
2012















BAB I

PENDAHULUAN


1.. Latar Belakang


Dalam kesempatan ini kita akan mencoba membuat dan mengupas makalah mengenai Agama dan ruang lingkupnya. Pertama-tama kita akan membahas menegenai pengertian agama secara etimologi dan secara terminology.

Agama berasal dari bahasa sansekerta a dan gama, artinya a = cara, jalan, the way; gama mulanya gam adalah bahasa IndoGermania = bahasa Inggris to go = jalan,cara-cara berjalan,cara-cara sampai pada keridhaan Tuhan.
Sesuai dengan judul makalah ini, maka penyusun akan membahas mengenai pengertian agama yang didalamnya mengupas mengenai pengertian secara bahasa dan secara istilah.


1.2 Rumusan masalah

1. Pengertian Agama

• Secara Etimilogy
• Secara Terminologi
2. Ruang Lingkup Agama
• Menurut Aqidah
• Ibadah
• Syariah/Hukum Islam
• Akhlak





2. Pengertian Agama


2.1. Pengertian Agama secara Etimologi

a. Din, di dalam al-munjid dapat kita temukan keterangan tentang arti Din sebagai berikut :Ad-Din (Jama’:Adyan): (1) Al-Jaza wa’l-mukafah;(2) Al_Qadha; (3)Al-Malik/al-Muluk wa’Sulthan;(4)At-Tadbir;(5)Al-Hisab 1) pahala,(2) ketentuan,(3) kekuasaan,(4)pengelolaan, (5)
L(Artinya perhitungan.
b. Agama ,dalam berbagai buku banyak yang mendefinikan bahwa a = tidak, gama = kacau sebenarnya ini tidak ilmiah.Tapi kalau a panjang agama berarti a = cara,jalan,the way;gama, mulanya gamadalah bahasa Indo Gernmania = bahasa Inggris to go = jalan,cara-cara berjalan,cara-cara sampai kepada keridhoan Allah.
c. Religie (religion) menurut pujangga Kristen,Saint Augustinus,bersal dari “re dan eligare” yang berarti”memilih kembali” dari jalan sesat ke jalan Tuhan.
d. Religie, menurut Lactantius, berasal dari kata “re” dan “ligare” yang artinya “menghubungkan kembali sesuatu yang telah putus”.Yang dimaksud ialah menghubung antara Tuhan dan manusia yang telah terputus oleh karena dosa-dosanya.
e. Religie berasal dari “re” dan “ligere” yang berarti “membaca berulang-ulang bacaan-bacaan suci” dengan maksud agar jiwa si pembaca terpengaruh oleh kesuciannya.Demikian pendapat Cicero.

Berbicara mengenai agama maka terdapat tiga padanan kata yang semakna dengannya yaitu religi, al-din dan agama. Walaupun sebagian pendapat ada yang mengatakan bahwa ketiganya berbeda satu sama lainnya seperti pendapat Sidi Gazalba dan Zainal Arifin Abbas yang mengatakan al-din lebih luas pengertiannya daripada religi dan agama. Agama dan religi hanya berisi hubungan manusia dengan Tuhan saja sedangkan al-din berisi hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan manusia. Sedangkan menurut Zainal Arifin Abbas, kata al-din (memakai awalan al-ta’rif) hanya ditujukan kepada Islam saja.
Sedangkan pendapat yang mengatakan ketiga kata diatas mempunyai makna sama seperti pendapat Endang Saifuddin Anshari dan Faisal Ismail. Perbedaan hanya terletak pada segi bahasanya saja. Kemudian secara etimologis agama berasal dari bahasa sanskerta, masuk dalam perbendaharaan bahasa Melayu (nusantara) dibawa oleh agama Hindu dan Budha. Pendapat yang lebih ilmiah, agama berarti jalan. Maksudnya jalan hidup atau jalan yang harus ditempuh oleh manusia sepanjang hidupnya atau jalan yang menghubungkan antara sumber dan tujuan hidup manusia, atau jalan yang menunjukkan darimana, bagaimana dan hendak kemana hidup manusia di dunia ini.
Religi berasal dari kata religie (bahasa Belanda) atau religion (bahasa Inggris), masuk dalam perbendaharaan bahasa Indonesia dibawa oleh orang-orang Barat yang menjajah bangsa Indonesia. Religi mempunyai pengertian sebagai keyakinan akan adanya kekuatan gaib yang suci, menentukan jalan hidup dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi secara hati-hati dan diikuti jalan dan aturan serta norma-normanya dengan ketat agar tidak sampai menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah ditetapkan oleh kekuatan gaib suci tersebut.
Din berasal dari bahasa Arab yang berarti undang-undang atau hukum yang harus ditunaikan oleh manusia dan mengabaikannya berarti hutang yang akan dituntut untuk ditunaikan dan akan mendapat hukuman atau balasan jika ditinggalkan.

Dari etimologis ketiga kata di atas maka dapat diambil pengertian bahwa agama (religi, din): (1) merupakan jalan hidup yang harus ditempuh oleh manusia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram dan sejahtera; (2) bahwa jalan hidup tersebut berupa aturan, nilai atau norma yang mengatur kehidupan manusia yang dianggap sebagai kekuatan mutlak, gaib dan suci yang harus diikuti dan ditaati. (3) aturan tersebut ada, tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya kehidupan manusia, masyarakat dan budaya.

2..2 Pengertian Agama secara terminology
loading...

Dalam Everyman’s Encyclopedia, rumusan tentang religion. Religion dalam arti luas dapat didefinisikan sebagai”penerimaan atas tata aturan daripada kekuatan-kekuatan yang lebih tinggi dripada manusia itu sendiri”. Sementara itu, Vergilius Ferm, seorang ahli ilmu pengetahuan keagamaan dan perbandingan agama, setelah mengajukan sepuluh macam keberatan-keberatan terhadap usaha mendefinisikan religion,namun pada akhirnya toh diajukan juga rumusannya sendiri sebagai berikut: “Agama ialah seperangkat makna dan kelakuan yang bersal dari individu-individu yang religius.Lagi-lagi,agama ialah istilah yang menunjuk pada semua agama-agama yang dapat ditangkap baik formal maupun informal”.

Tidak ada satu definisi tentang religion (Din,agama religie) yang dapat diterima secara umum. Para filsuf, para sosiolog,para psikolog,dan para teolog dan lain-lainnya telah merumuskan definisi tentang religion menurut caranya
Secara terminologi dalam ensiklopedi Nasional Indonesia, agama diartikan aturan atau tata cara hidup manusia dengan hubungannya dengan tuhan dan sesamanya. Dalam al-Qur’an agama sering disebut dengan istilah din. Istilah ini merupakan istilah bawaan dari ajaran Islam sehingga mempunyai kandungan makna yang bersifat umum dan universal. Artinya konsep yang ada pada istilah din seharusnya mencakup makna-makna yang ada pada istilah agama dan religi.
Konsep din dalam Al-Qur’an diantaranya terdapat pada surat Al-Maidah ayat 3 ;
(Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah,daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,yang tercekik,yang dipukul,yang jatuh,yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas,kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anah panah,(mengundi nasib dengan anah panah itu) adalah kefasikan.Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu,sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada Ku.Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukuplkan kepadamu ni’matKu,dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang),
Yang mengungkapkan konsep aturan, hukum atau perundang-undangan hidup yang harus dilaksanakan oleh manusia. Islam sebagai agama namun tidak semua agama itu Islam. Surat Al-Kafirun ayat 1-6

1. Katakanlah “Hai orang-orang kafir)
2. aku tidak akan menyembah apa yang aku sembah
3.Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah
4.Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah
5.dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah
6. Untukmulah agamamu dan untukulah agamaku

Mengungkapkan tentang konsep ibadah manusia dan kepada siapa ibadah itu diperuntukkan. Dalam surat As-Syura ayat 13  “ Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim,Musa dan Isa yaitu:Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya.Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendakiNya dan memberi petunjuk kepada (agama)Nya orang yang kembali (kepada)Nya”.
Ayat ini mengungkapkan din sebagai sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
Dalam surat As-Syura ayat 21 “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan.Dan sesungguhnya orangorang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.”
Din juga dikatakan sebagai sesuatu yang disyariatkan oleh yang dianggap Tuhan atau yang dipertuhankan selain Allah. Karena din dalam ayat tersebut adalah sesuatu yang disyariatkan, maka konsep din berkaitan dengan konsep syariat. Konsep syariat pada dasarnya adalah “jalan” yaitu jalan hidup manusia yang ditetapkan oleh Allah. Pengertian ini berkembang menjadi aturan atau undang-undang yang mengatur jalan kehidupan sebagaimana ditetapkan oleh Tuhan. Pada ayat lain, yakni di surat Ar-Rum ayat 30
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah);(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah Allah (itulah) agama yang lurus;tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Disini dijelaskan bahwa, konsep agama juga berkaitan dengan konsep fitrah, yaitu konsep yang berhubungan dengan penciptaan manusia.

3. Ruang Lingkup Agama

3.1 Ruang lingkup agama dilihat dari beberapa aspek

Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan ketiga hubungan manusia dengan dirinya sendiri, serta hubungan manusia dengan makhluk lain dan lingkungannya. Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam juga identik dengan aspek-aspek Pengajaran Agama Islam karena materi yang terkandung didalamnya merupakan perpaduan yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya.
Apabila dilihat dari segi pembahasannya maka ruang lingkup Pendidikan Agama Islam yang umum dilaksanakan di sekolah adalah :
a. Pengajaran keimanan

Pengajaran keimanan berarti proses belajar mengajar tentang aspek kepercayaan, dalam hal ini tentunya kepercayaan menurut ajaran Islam, inti dari pengajaran ini adalah tentang rukun Islam.
b. Pengajaran akhlak
Pengajaran akhlak adalah bentuk pengajaran yang mengarah pada pembentukan jiwa, cara bersikap individu pada kehidupannya, pengajaran ini berarti proses belajar mengajar dalam mencapai tujuan supaya yang diajarkan berakhlak baik.

c. Pengajaran ibadah
Pengajaran ibadah adalah pengajaran tentang segala bentuk ibadah dan tata cara pelaksanaannya, tujuan dari pengajaran ini agar siswa mampu melaksanakan ibadah dengan baik dan benar. Mengerti segala bentuk ibadah dan memahami arti dan tujuan pelaksanaan ibadah.
d. Pengajaran fiqih
Pengajaran fiqih adalah pengajaran yang isinya menyampaikan materi tentang segala bentuk-bentuk hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran, sunnah, dan dalil-dalil syar'i yang lain. Tujuan pengajaran ini adalah agar siswa mengetahui dan mengerti tentang hukum-hukum Islam dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
e. Pengajaran Al-Quran
Pengajaran Al-Quran adalah pengajaran yang bertujuan agar siswa dapat membaca Al-Quran dan mengerti arti kandungan yang terdapat di setiap ayat-ayat Al-Quran. Akan tetapi dalam prakteknya hanya ayat-ayat tertentu yang di masukkan dalam materi Pendidikan Agama Islam yang disesuaikan dengan tingkat pendidikannya.


f. Pengajaran sejarah Islam
Tujuan pengajaran dari sejarah Islam ini adalah agar siswa dapat mengetahui tentang pertumbuhan dan perkembangan agama Islam dari awalnya sampai zaman sekarang sehingga siswa dapat mengenal dan mencintai agama Islam.

3.2 Ruang lingkup dan ciri-ciri hukum Islam.
a) Ruang lingkup hukum Islam

Jika pada hukum Barat ruang lingkup hukum dibedakan secara tajam antara hukum privat (Perdata) dan hukum publik (pidana), maka adalah hukum Islam tidak terdapat perbedaan hal ini disebabkan karena menurut sistem hukum Islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik dan pada hukum publik terdapat segi-segi perdatanya.
Jika ruang lingkup hukum Islam disusun berdasarkan sistematika hukum Barat, yang membedakan antara hukum perdata (privat) dan hukum umum (publik), maka sistematika hukum Islam adalah sebagai berikut

1) Hukum perdata Islam meliputi : Hukum Munakahat yaitu : hukum yang mengatur sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya. Hukum Wirasah, yaitu: hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan, dan pembagiannya (yang disebut juga dengan istilah hukum Fara’id). Hukum muamalah, yaitu : hukum yang mengatur masalah kebendaan, hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan lain-lain sebagainya.
2) Hukum publik Islam meliputi: hukum jinayat, yaitu: hukum atau aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum jarimah hudud maupun jarimah ta’zir. Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad saw, (hudud jamak dari hadd ; batas). Sedangkan jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancamannya ditentukan oleh petugas sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir : ajaran atau pengajaran), hukum al-ahkam as-sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat, tentara, pijak, dan sebagainya. Hukum siyar, yaitu hukum yang mengatur urusan perang, damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. Hukum mukhasamat, yaitu hukum yang mengatur tentang peradilan kehakiman, dan hukum acara.[37]
b) Ciri-ciri hukum Islam

Ciri-ciri (kekhususan) hukum Islam yang membedakannya dengan hukum yang lainnya, adalah :
1) Hukum Islam berdasarkan atas wahyu Allah swt, yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Sunnah rasul-Nya.
2) Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip aqidah (iman, dan tauhid) dan akhlak (moral)
3) Hukum Islam bersifat universal (alami), dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin)
4) Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan sanksi di akhirat (kelak)
5) Hukum Islam mengarah kepada jam’iyah (kebersamaan) yang seimbang antar kepentingan individu dan masyarakat.
6) Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan zaman (sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat).
7) Hukum Islam bertujuan menciptakan kesejahteraan di dunia dan kesejahteraan di akhirat.








Kesimpulan

Esensi ajaran Islam adalah Akhlak. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasul : "Sesungguhnya Aku diutus untuk memperbaiki akhlak." Akhlak mulia merupakan puncak dari keber-agamaan kita. Semua ajaran Islam seyogyanya berpusat pada pembinaan akhlak yang mulia. Mewabahnya korupsi, kolusi, anarkisme, tindakan-tindakan kekerasan, dekadensi moral semuanya berasal dari kegagalan pendidikan agama yang ada. Pendidikan agama tidak diarahkan pada kontekstualisasi penanaman akhlakul karimah melalui pembiasaan-pembiasaan positif. Pembiasaan yang bertujuan untuk mengukir akhlak melalui proses mengetahui, mencintai, dan bertindak yang baik,yaitu proses pendidikan yang melibatkan aspek kognitif, emosi, dan fisik, sehingga akhlak mulia bisa terukir menjadi habit of the mind, heart, and hands (kebiasaan pikiran ,hati dan tangan). Keterbelakangan umat Islam terutama karena merebaknya krisis moral dalam masyarakat Islam. Banyak nilai-nilai positif ajaran Islam yang telah jauh ditinggalkan. Kesuksesan hidup dalam Islam bukan hanya dilihat dari segi finansial belaka.Misalnya saja kasus yang sekarang ramai dibicarakan tentang tuduhan terhadap artis yang bentindak asusila, dari segi finasial mereka berlimpah,namun kehidupan mereka sekarang seperti di neraka. Akhlak yang mulia akan membawa kita pada kesuksesan hidup di dunia dan di akhirat. Nilai-nilai Islam dalam bentuk akhlak al-karimah seharusnya sudah terkristal dan terinternalisasi sejak kecil agar menjadi sikap hidup yang tak memerlukan lagi pengawasan dari luar diri individu. Ada atau tidak ada polisi akan berhenti otomatis bila lampu merah lalu lintas menyala. Ada atau tidak ada orang yang melihat secara otomatis akan menjalankan kewajibannya kepada Allah dan menjauhi larangan-Nya.









DAFTAR PUSTAKA

Drs. Muhammad Alim, M.Ag, Pendidikan Agama Islam, Bandung: Rosda, 2006.
Tim penyusun pendidikan dan latihan propesi guru (PLPG), Pendalaman Materi Kompetensi Profesional, Bandung:UIN Sunan Gunung Djati, 2010.
Dr. Zakiah Drajat,dkk. Metode Khusus Pengajaran Agama Islam. Jakarta:Bumi Aksara, 2004.
Advertisemen