Komunitas Kreatif Sebagai Embrio Masyarakat Madani (Masyarakat Madani cita Masyarakat Ideal)

Advertisemen

Istilah madani diartikan sebagai "kota". Tetapi secara ilmu kebahasaan, perkataan madani itu mengandung makna "peradaban". Dalam bahasa Arab, "peradaban"memang dinyatakan dalam kata-kata "madaniyah" atau "tamaddun", selain dalam kata-kata "hadharah". Dengan demikian “madani”, “Madaniyah”, atau tamaddun adalah terma yang menunjuk kepada peradaban.
Masyarakat madani dalam sejarahnya bukanlah suatu konsep masyarakat yang tidak berpijak dan berjejak serta punya pengalaman. Di belahan dunia barat menurut Hamid Mowlana (2010) mengatakan bahwa konsep masyarakat madani, Civil sosity, memiliki sejarah yang panjang dan hampir satu abad hanya terendap dalam sebuah lembaran-lembaran buku hingga pada abad XIX gagasan masyarakat madani muncul dan menjadi frame of referens untuk menganalisis perkembangan masnyarakat moderen eropa dan negara-negara industri.
Masyarakat madani dalam dunia barat belakangan ini telah beralih untuk disinonimkan dengan konsep demokrasi, sisi-sisi pentingnya dapat terjabarkan dalam bentuk invidualisme, sekularisme, atau pemisahan Negara, politik dan agama, kehidupan personal, pasar dalam penyediaan (suplay) dan permintaan barang (demand), pluralisme serta pengejewantahan perlbagai strata dalam masyarakat artinya bahwa masyarakat berbentuk dari ragam strata.
berbagai dimensi dalam masyarakat madani yang dicita-citakan barat tidak dapat di pungkiri pada faktanya telah terjadi kontradiksi, seperti individualisme yang telah melahirkan kerakusan, perpecahan masyarakat. Sisi lain invasi teknologi dan budaya telah menghilangkan tapal-tapal personal, mekanisme pasar, peneyediaan (supplay) barang yang telah diatur oleh sistem kapitalisme telah menciptakan monopoli ekonomi. Dengan adanya kontradiksi ini sehingga dapat di katakan bahwa eropa telah gagal menciptakan masyarakat madani secarah utuh.
Pada dasarnya dalam sejarah gagasan dan model masyarakat madani jauh sebelum  eropa moderen mencoba untuk menerapkanya dalam dunia islam telah diwujudkan pada masa  Rasulullah SAW di kota yang sebelumnya bernama yastrib, dimana kota ini merupakan landasan dari hijrah Rasulullah SAW dalam meletakkan sebuah model peradaban yang ditandai dengan perubahan nama dari yastrib menjadi madina, senadah dengan itu Menurut Nurcholish Madjid, perubahan nama dari Yastrib menjadi Madinah pada hakikatnya adalah sebuah pernyataan niat atau proklamasi untuk mendirikan dan membangun masyarakat berperadaban di kota itu. Di kota Madinah inilah Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat berperadaban berlandaskan ajaran Islam, masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa.
Di kota Madinah-lah, Nabi membangun masyarakat berperadaban berlandaskan ajaran Islam, yang berlandaskan ketauhidan. Semangat ketaqwaan yang dalam dimensi vertikal untuk menjamin hidup manusia, agar tidak jatuh hina dan nista. Dari bangunan ketauhidan serta ketaqwaan yang kuat maka prinsip masyarakat madani yang dibangun Nabi Muhammad dapat dijabarkan antara lain :(1) egalitarianisme, (2) penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi (bukan kesukuan, keturunan, ras, dan sebagainya), (3) keterbukaan partisipasi seluruh anggota (masyakat aktif,) (4)  penegakan hukum dan keadilan,(5). toleransi dan pluralisme, (6). musyawarah
   Masyarakat madani atau masyarakat yang berperadaban adalah sebuah tatanan masyarakat yang wajib untuk diwujudkan dalam tata kosmik sehingga dengan demikian sudah menjadi kewajiban pula bagi kita semua untuk ikut serta terlibat dan mengambil peran secara bersama-sama bagaimana masyarakat madani dapat terwujud di negeri kita ini.  Sejarah  bangsa ini awal kemerdekaan terdapat sebuah kenyataan bahwa pergumulan ideologi pernah terjadi terkait dengan penetuan dasar negara  akan tetapi semua dapat terselesaikan sehingga lahirlah sebuah landasan Negara yang kemudian disebut sebagai pancasila yang menurut hemat kami bahwa muatan dari pancasila merupakan konsep dan gagasan yang memiliki relevansi yang erat dengan madani yang dicetuskan oleh rasulullah SAW.
Kehadairan Pancasila yang telah mewakili dan menaungi perbedaan serta keragaman yang ada di bangsa ini sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa prinsip dasar masyarakat madani sudah ada dalam negara Indonesia walaupun dalam kenyataannya dalam masyarakat Indonesia baik elit maupun rakyat biasa masih sering menodai dasar negara dengan sikap kelompok atau komunitas tertentu, misalnya dapat kita saksikan bagaimana kekerasan terjadi pada kelompok minoritas oleh kelompok mayoritas. Pengakuan akan hak-hak minoritas dalam negeri  belum teraktual secarah menyuluruh.
Disis lain keadilan sosial dari segi ekonomi dan politik  sebagai salah satu prinsip dasar terciptanya masyarakat madani pun masih jauh untuk terealisaikan di negeri ini, hal ini dapat dilihat struktur sosial yang ada nampak jelas sebuah jarak yang mengangah antara yang kaya dan miskin. Pemerintah sebagai “jembatan” antara kepentingan rakyat juga tetap belum menujukkan keberpihakan secara adil dan menyuluh kepada rakyat Indonesia hal ini dapat kita cermati dengan kebijakan-kebijakan pemerintah tidak menyentuh secarah real masyarakat.
Menurut Nurcholish Madjid,  Masyarakat berperadaban atau masyarakat madani tak akan terwujud jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, yang dimulai dengan ketulusan komitmen pribadi. Masyarakat berperadaban memerlukan adanya pribadi-pribadi yang dengan tulus mengikatkan jiwanya kepasda wawasan keadilan. Ketulusan ikatan jiwa itu terwujud hanya jika orang bersangkutan ber-iman, percaya dan mempercayai, dan menaruh kepercayaan kepada Tuhan, dalam suatu keimanan etis, artinya keimanan bahwa Tuhan menghendaki kebaikan dan menuntut tindakan kebaikan manusia kepada sesamanya. Dan tindakan kebaikan kepada sesama manusia harus didahului dengan diri sendiri menempuh hidup.
Dalam konteks Indonesia penegakkan hukum masih jauh dari harapan. Para pelaku hukum masih terlibat dengan penodaaan-penodaan hukum dan bahkan hukum dinegeri ini terkadang hanya menjadi mainan bagi orang yang memiliki kekuasaan sehingga tidak salah kemudian jika santer terdengar bahwa Negara ini merupakan gudannya mafia hukum dengan kata lain Negara dalam hal ini pemerintah tidak mampu menjadi “media” dalam menerapkan prinsip-prinsip madani.  Dalam kondisi demikian maka diperlukan pribadi-pribadi yang tulus dengan penuh keimanan kepada Tuhan bahwa penegakkan hukum merupakan sesuatu yang wajib dilakukan bagi pelaku hukum karena merupakan amanah yang memiliki kosekwensi eskatologis, penegakkan hukum dan keadilan lanjut Nurcholish Madjid, mengatakan bahwa tetapi, tak hanya perlu kepada komitmen-komeitmen pribadi. Komitmen pribadi yang menyatakan diri dalam bentuk "itikad baik", memang mutlak diperlukan sebagai pijakan moral dan etika dalam masyarakat. Sebab, bukankah masyarakat adalah jumlah keseluruhan pribadi para anggotanya? Apalagi tentang para pemimpin masyarakat atau public figure, maka kebaikan itikad itu lebih-lebih lagi dituntut, dengan menelusuri masa lalu sang calon pemimpin, baik bagi dirinya sendiri maupun mungkin keluarganya. Karena itu, di banyak negara, seorang calon pemimpin formal harus mempunyai catatan perjalanan hidup yang baik melalui pengujian, bukan oleh perorangan atau kelembagaan, tetapi oleh masyarakat luas, dalam suasana kebebasan yang menjamin kejujuran.

(Asran Salam, Senior HMI Cabang Makassar)
Advertisemen